Jumat, 23 September 2011

Perpanjangan Sim C

Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan Sim C adalah Rp75.000,-. Tapi itu belum termasuk biaya yang lain-lain.
Ada saran neh, buat yang mau perpanjangan Sim C, syaratnya:
1. Foto copy KTP
2. SIM C lama
3. Surat Dokter, nah untuk surat dokter ini, mending bawa dari rumah aja dech, minta di puskesmas terdekat.
Kalau kita cari surat dokter di Polres kan rp20.000,- tapi kalau cuma di puskesmas gak lebih dech dari rp5.000,-. Jadi otomatis kita bisa lebih hemat sampai rp15.000,- lebih.